Desa
mana yang belum ada Minimarket di Indramayu ?
Kenapa
bisa terjadi Menjamurnya Minimaret Masuk
Desa di Indramayu ?
Miris
sekali setelah Baca Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2011
tentang Pengelolaan Pelindungan, Pemberdayaan Pasar tradisional dan Penataan
Serta Pengendalian Pusat Pembelanjaan dan toko Modern, entah apa sudah direvisi
apa masih dipakai. Membuat banyak celah para Minimarket yang masuk ke Desa, dan
terbukti bahwa desa sekarang sudah terjamah oleh Minimarket sehingga mempunyai
dampak tersendiri bagi usaha kecil dan menengah,
Yang
menjadi sorotan yaitu Bunyi Perda pada :
Bagian
Kedua Jarak pasal Pasal 11
(1)
Minimarket
dapat dibangun dengan jarak minimal 500 m (lima ratus meter) dari pasar
tradisional, 500 m (lima ratus meter) dari Usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor dan arteri;
(2)
Supermarket
dan Department Store dapat dibangun dengan jarak minimal 1.000 m (seribu meter)
dari pasar tradisional;
(3)
Hypermarket dan
Pusat Perbelanjaan dapat dibangun dengan
jarak minimal 2.500 m (dua ribu
lima ratus meter) dari pasar tradisional.
(4)
Jarak antara
minimarket yang satu
dengan minimarket yang lainnya
minimal 1.000 m (seribu meter).
Point
catatan yaitu :
Pasal 11 ayat 1
Apakah
minimarket sudah memperhatikan pasar tradisional dan Usaha kecil yg berjarak
500 Meter, ternyata kenyataannya banyak yg bersampingan dengan Usaha kecil dan
ini terjadi ?
Pasal 11 ayat 4
Pantas
kalau hanya dibatasi 1 KM antara Minimarket bisa saja setiap desa terdapat
Minimarket dan ini bisa terjadi ?.
Yang sudah terjadi di setiap Kecamatan di Indramayu sudah terdapat Minimarket tinggal yang terjadi adalah dititik-titik pedesaan.
Dampaknya yaitu pada Usaha kecil dan menengah
di Desa semakin lesu dan menurunnya omset pendapatan karena kalah saing dengan
Minimarket yang memang sudah siap secara permodalan, Alhasil Usaha kecil dan
menengah banyak gulung tikar dan terlilit hutang karena adanya Minimarket yang
masuk Desa, hal itu karena regulasi tidak membatasi minimarket yang masuk ke
desa karena didalam regulasi hanya pembatasan jarak saja yang diatur.
Sehingga
perlu segera dicermati kembali oleh pemangku kebijakan agar dikaji ulang secara
praktis dan seksama dengan mementingkan kearifan lokal agar perekonomian di desa tetap berjalan dan tumbuh sehingga iklim usaha
kecil dan menengah di desa mampu untuk berpesan sebagai tonggak pendapatan guna
menyokong perekonomian masyarakat lokal.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dampak Minimarket Masuk Desa di Indramayu"
Post a Comment