Kabupaten Indramayu
memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mengurus Perizinan PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) dengan tujuan setiap produk yang akan beredar ke
masyarakat sesuai dengan standar persyaratan yang berlaku untuk menjamin
keamanan konsumen yaitu bahwa produk pangan seperti minuman dan makanan
layak untuk di konsumsi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mengeluarkan Nomor PIRT ini
dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan di
atas 7 (tujuh) hari, ada perubahan nomor yaitu dulu nomor
PIRT jumlahnya 12 digit, sekarang Nomor PIRT yang berlaku menjadi berjumlah 15
digit.
Keterangan mengenai
Izin PIRT diberikan hanya kepada produk pangan olahan (minuman/Makanan) dengan
tingkat resiko yang rendah.
Masa berlaku Nomor PIRT yaitu selama 5 (lima) tahun dan setelah
habis masa berlakunya nomor PIRT tersebut dapat diperpanjang kembali.
Daya tahan Produk
PIRT yaitu untuk makanan dan minuman dibawah 7 (tujuh) hari masa berlakunya
berbeda yaitu akan masuk pada golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT
berlaku selama 3 tahun.
Proses pengurusan Izin
PIRT yaitu sekitar 2 (dua) Minggu – 1 (satu) bulan, tergantung kelengkapan dan
peryaratan yang di uji kelayakannya.
Syarat:
- Mengisi Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, ada 5
Lembar Form yang harus di isi yaitu :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Pas foto 3×4, 3 lembar
- Lapor ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 10-15 orang (dapat disesuaikan dengan keadaan pendaftar). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung jumlah peserta (belum update biaya)
Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Contoh Formulir :
- Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT)
- Data Perusahaan Makanan Industri Rumah tangga
- Surat Permohonan untuk Memperoleh No. PIRT
Adapun biaya yang dikeluarkan atau ditanggung oleh produsen yaitu
persyaratan nomor 4 (empat) sampai 6 (enam).
Untuk pendaftaran
proses perizinan dan pengambilan formulir, informasi lebih lanjut datang
langsung ke Kantor :
Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu
Alamat : Jalan
Veteran No. 3 Indramayu Kode Pos 45212
Telpon : (+62234)
272125
Belum ada tanggapan untuk "Cara Pembuatan Izin PIRT kabupaten Indramayu"
Post a Comment