Syarat Pengajuan Pencairan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Indramayu tahun 2015, seluruh desa harus memenuhi
kelengkapan administrasi Berkas Pengajuan, untuk mengetahui format-format
pengajuan dapat di unduh sebagai berikut :
- Surat Permohonan Pencairan Siltap (Unduh)
- DURK Siltap Pengajuan (Unduh)
- DURK ADD 100 % (Unduh)
- RAB Siltap 40% - 40% - 20% setelah penghitungan (Unduh)
- Berita Acara Verifikasi (Unduh)
- Berita Acara Penerimaan ADD Siltap (Unduh)
- Kuitansi (Unduh)
- Surat Pertanggujawaban mutlak (Unduh)
- Foto Copy Rekening Pemdes
- Rekap RPJMDesa
- Rekap RKPDesa
- Rekap APBDesa
- Perdes tentang RPJMDes
- Perdes tentang RKPDes
- Perdes APBdesa
- SK Kuwu Tentang PKPD (Unduh)
- SK Kuwu Tentang PTPKD (Unduh)
- SK Kuwu Tentang Bendahara (Unduh)
- AKB
Siltap (Unduh)
Setelah semua dilengkapi proses selanjutnya Pemerintah desa mengajukan berkas pengajuan ke Kecamatan yang akan diverifikasi oleh Tim dari Kecamatan (Camat dan Tim Verifikasi) selanjutnya setelah berkas lulus verifikasi akan dibawa oleh kecamatan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa / BPMD Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya setelah mendapat rekomendasi pengantar pengajuan dari Kecamatan, BPMD Kab. Indramayu membuatkan Nota Dinas sebagai pengantar ke Dinas Keuangan Daerah (DKD Kabupaten Indramayu), sebagai permohonan pencairan kepada Bupati.
Jika berkas masih dinyatakan kurang memenuhi syarat atau ada kesalah maka Pemerintah Desa akan diberi informasi untuk melengkapi kekurangan berkas pengajuan tersebut.
Sedangkan jika berkas dinyatakan clear oleh DKD maka DKD akan memproses SP2D sebagai dasar untuk pencairan di Bank yang ditunjuk dalam hal ini (bank bjb). Pemerintah desa tinggal menunggu pencairan dari bank yang akan ditransfer melakui rekening Kas Desa.
Informasi ini diharapkan dapat
membantu pemerintah desa dalam rangka kelancaran pembangunan dan pelayanan desa
sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Sumber : BPMD Indramayu
Artikel keren lainnya:
Perkenalkan pa saya Dahiwan pamong Desa Kedungdawa Kec. Gabuswetan. Sebelumnya pernah ktmu waktu bintek prifil desa.
ReplyDeleteKlo utk pengajuan siltap tahap 2 poin2nya apa aja ? Trimakasih
ya pak slm kenal juga, untuk tahap ke2 yg pasti LPJ, sudah beres dengan melampirkan bukti2 kwitansi dan juga laporan tahap 1. selebihnya sama
DeleteAssalamu'alaikum pa erwin.
ReplyDeletewa'alaikumsalam, pak, mangga
DeleteSelamat Siang Pak Erwin, mau tanya apa benar format RAB yang sekrang ini harus lebih real dan terperinci tidak menggunakan kata PAKET dalam satuan Volumenya. kalo ada tolong di share format y pak, mksih
ReplyDelete