PENGUMUMAN
Hasil Seleksi Administrasi
Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli (TA) Provinsi Jawa Barat
Pada hari ini, Senin, tanggal 21 Desember 2015, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi Jawa Barat telah resmi
mengumumkan hasil seleksi tahap pertama Berdasarkan Berita Acara Penetapan
Hasil Evaluasi Daftar Pelamar Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) dari
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Nasional untuk Pengadaan Jasa Pendamping
Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Setelah dibukanya rekrutmen pendamping desa Kemendes 2015 secara Online seperti pada tulisan saya sebelumnya. inilah daftar nama yang lolos pada seleksi tahap pertama sebagai berikut :
DAFTAR NAMA CALON PENDAMPING DESA DAN TENAGA AHLI YANG LOLOS SELEKSI DAPAT
DILIHAT DI LINK BERIKUT : (KLIK DISINI)
Peserta Calon Pendamping dan Tenaga Ahli yang telah lulus seleksi Administrasi
untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu Tes Tulis dan Tes Wawancara yang akan
dilaksanakan pada :
Tempat
|
Tanggal
|
Agenda
|
Jam
|
Auditorium Sabuga
Jl. Tamansari 73, Bandung
|
28-Des-15
|
Peserta
sudah siap di kursi dan mengisi absen
|
07.00 -
08.00
|
Pembukaan
& Penjelasan Teknis
|
08.00 -
08.45
|
Tes Tulis
|
09.00 -
10.00
|
Tes
Wawancara
|
10.30 -
selesai
|
Perlengkapan yang wajib dibawa oleh peserta tes adalah sebagai berikut :
1. MEMBAWA IDENTITAS/ TANDA PENGENAL (KTP, SIM, dll) ASLI
2. PESERTA MENCETAK KARTU UJIAN YANG DISEDIAKAN DAN DIISISESUAI DENGAN DATA YANG DIMINTA UKURAN NAMETAG
3. PESERTA MEMBAWA DAFTAR RIWAYAT HIDUP / CV, IJASAH ASLI,
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA ASLI DAN DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA
ASLI SEMUA
4. PESERTA YANG TIDAK MEMBAWA KELENGKAPAN PADA POINT 1 (SATU), 2 (DUA) DAN 3 (TIGA) DINYATAKAN GUGUR.
5. PENSIL 2B, RAUTAN, PENGHAPUS , BALLPOINT, SERTA PAPAN/ ALAS UNTUK MENGISI KERTAS UJIAN
TATA TERTIB
PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
CALON PENDAMPING
PROFESIONAL DESA PROV. JAWA BARAT T.A. 2015
1. Peserta wajib
membawa Identitas/tanda pengenal (KTP, SIM, dll) serta menunjukannya kepada Panitia;
2. Peserta
duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor test ;
3. Peserta
menerima soal-soal ujian dan lembar jawaban komputer (LJK) dari
Panitia;
4. Peserta
wajib menggunakan
pensil 2B dalam
menjawab
dan mengisi formulir LJK dan
menggunakan karet penghapus untuk memperbaiki/menghapus jawaban apabila
dianggap salah;
5. Peserta
harus mencantumkan nomor
dan
nama sesuai pada LJK;
6. Peserta wajib :
a. Mengerjakan semua
soal
ujian yang tersedia
sesuai dengan
alokasi
waktu yang telah ditentukan;
b. Menandatangani LJK di
tempat yang telah
disediakan;
c. Mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan;
7. Peserta
mulai diperbolehkan
menjawab
soal ujian
setelah mendapat perintah dari Panitia;
8. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktunya dapat
meninggalkan
tempat
setelah menyerahkan soal
ujian
dan LJK
kepada
Panitia;
9. Peserta dilarang
:
1.
Membawa lembar soal dan lembar jawab, membawa buku, membawa kalkulator,
2.
Menghidupkan telepon
genggam atau
alat
lainnya yang dapat mengganggu
ketenangan;
3. Membawa
Senjata api/tajam atau sejenisnya selama mengikuti ujian;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
5. melakukan coreta-coretan pada lembar
soal ujian maupun LJK;
6. Menerima/memberikan
sesuatu dari atau kepada orang lain tanpa seizin
panitia selama mengerjakan soal
ujian;
7. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari
panitia ujian;
8. Merokok dalam ruangan ujian;
10.Peserta yang terlambat kurang dari 20 (dua puluh) menit setelah
dimulainya ujian, diperbolehkan
mengikuti ujian dengan tidak menambah waktu pelaksanaan ujian;
11.Peserta yang terlambat lebih dari 20
(dua puluh) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
12.Pelaksanaan seleksi
terdiri dari Test Tertulis, Wawancara dan evaluasi
dokumen lamaran
13.Hasil Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat
14.Hal-hal yang tidak tertuang didalam tata tertib diatur oleh panitia
Belum ada tanggapan untuk "Daftar Nama Yang Lolos Seleksi Pendamping Desa Jawa Barat 2015"
Post a Comment