Apakah anda sudah
memiliki Paspor ?
Jika belum mempunyai
dokumen Paspor, anda harus tahu mengenai langkah-langkah untuk membuat paspor baru, tidak sulit bahkan mudah jika persyaratan terpenuhi karena Paspor sangat penting guna memperlancar perjalanan anda jika ke luar
negeri selain tanda pengenal KTP, SIM dan dokumen lainnya.
Apa itu Paspor Baru?
|
Paspor Republik Indonesia |
Paspor adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antar negara.
Paspor Republik
Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan
RI di luar negeri.
Apa saja
Persyaratan untuk membuat Paspor (manual maupun elektronik), online ?
yaitu mengisi data
dan melampirkan kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
- Kartu
Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu
Keluarga;
- Akta
kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis;
- Surat
pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat
Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti
nama; dan
- Paspor
biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Bagi anak warga
negara Indonesia (Usia dibawah 18 tahun dan belum menikah ) persyaratannya
sebagai berikut :
- Kartu
tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke
luar negeri;
- Kartu
keluarga;
- Akta
kelahiran atau surat baptis;
- Akta
perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat
penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti
nama; dan
- Paspor
biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
- Surat
Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain
bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan
kepulangannya ke Indonesia.
Semua dokumen
persyaratan difotocopy dan diwajibkan untuk membawa dokumen asli ketika
pengurusan di kantor Imigrasi untuk mendukung keabsahan data tersebut.
Jika paspor hilang
maka pemohon paspor harus
melengkapi aplikasi data dengan dilampiri Surat Keterangan Hilang dari
Kepolisian.
Untuk perjalanan ke
luar negeri karena tugas dari kantor atau perusahaan atau kedinasan maka harus
disertai Surat Rekomendasi atau Izin dari Pimpinan.
Alur
Pembuatan Paspor baru di Kantor Imigrasi Cirebon :
- Ambil nomor Antrian di bagian Layanan dan Informasi
Kantor Imigrasi Cirebon
- Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk
warga negara Indonesia disertai kelengkapan dokumen persyaratan.
- Membuat surat pernyataan di atas materai
- Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi
mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian
untuk wawancara dan pemotretan.
- Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke
meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
- Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan
Anda keluar negeri. Jika ingin umroh harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya
agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
- Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya.
Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
- Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan.
Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai
wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan di ambil sidik
jarinya.
- Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi
resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI.
- Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari
pembayaran biaya pembuatan paspor.
Berapa Biaya
Pembuatan Paspor ?
Biaya pembuatan
paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
A.
|
PASPOR BIASA
|
|
|
1
|
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
|
Per Buku
|
Rp300,000.00
|
2
|
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
|
Per Buku
|
Rp600,000.00
|
3
|
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
Per Buku
|
Rp300,000.00
|
4
|
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
|
Per Buku
|
Rp100,000.00
|
5
|
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
|
Per Buku
|
Rp200,000.00
|
6
|
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
Per Buku
|
Rp100,000.00
|
7
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
|
Per Buku
|
Rp50,000.00
|
8
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
|
Per Buku
|
Rp100,000.00
|
9
|
Pas lintas batas perorangan
|
Per Buku
|
Rp0,000.00
|
10
|
Pas lintas batas keluarga
|
Per Buku
|
Rp0,000.00
|
11
|
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Per Orang
|
Rp55,000.00
|
|
|
|
|
B.
|
PASPOR BIASA ELEKTRONIS
|
|
|
1
|
e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan
|
Per Buku
|
Rp600,000.00
|
2
|
e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
|
Per Buku
|
Rp800,000.00
|
3
|
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
Per Buku
|
Rp600,000.00
|
4
|
e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan
|
Per Buku
|
Rp350,000.00
|
5
|
e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
|
Per Buku
|
Rp400,000.00
|
6
|
e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
Per Buku
|
Rp350,000.00
|
7
|
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Per Orang
|
Rp55,000.00
|
Untuk mempermudah Informasi mengenai persyaratan membuat
paspor, Kantor Imigrasi Cirebon meluncurkan teknologi mobile yaitu fasilitas
“SMS Gateway”, panduan Format untuk penggunakan “SMS Gateway” sebagai berikut :
SMS Gateway
untuk mengetahui Proses permohonan
paspor anda dengan cara mengetik :
PASPOR(spasi)Nomor Permohonan contoh : PASPOR
1522000001370999
untuk mengetahui persyaratan
pembuatan paspor dengan cara mengetik :
PASPOR(spasi)SYARAT
untuk mengetahui biaya pembuatan
paspor dengan cara mengetik :
PASPOR(spasi)BIAYA
untuk mengetahui berapa lama waktu
yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dengan cara mengetik :
PASPOR(spasi)WAKTU
untuk memberi saran terhadap
pelayanan Kantor Imigrasi Klas II Cirebon dengan cara mengetik :
SARAN(spasi)SARAN/KRITIK contoh : SARAN
AC kurang dingin
untuk bertanya mengenai pelayanan
Kantor Imigrasi Klas II Cirebon dengan cara mengetik :
TANYA(spasi)PERTANYAAN ANDA contoh : TANYA
jam berapa loket pelayanan buka?
DENGAN MENGIRIM KE : 0823 2000 9000
Jika
persyaratan anda sudah langkap pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Cirebon di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51
Kedawung Cirebon 45253 Telepon. 0231488282 Fax. 0231488284 - 85.
Lokasi kantor
Imigrasi dapat di akses dengan mudah, dari penjuru diwilayah Ciayumajakuning
yaitu kota Cirebon, kabupaten Cirebon, kabupaten Indramayu, kabupaten Majalengka,
kabupaten Kuningan.
Harap
berhati-hati dan pastikan segala dokumen persyaratan lengkap, semoga sukses
pengajuan paspornya dan anda akan memiliki paspor untuk perjalanan anda ke luar
negeri.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Membuat Paspor Baru Di Cirebon"
Post a Comment