Pemerintah Republik Indonesia melalui kepanjangan tangan Kementerian
Pertanian, saat ini terus bebenah/menata untuk menangani permasalahan yang ada
di sektor pertanian, salah satu terobosan yang dilakukan Mentan yaitu membuat
simulasi Asurasi Usahatani Padi untuk memberikan solusi ketika terjadi
kegagalan pasa saat panen tiba.
|
Premi Asuransi Usahatani Padi |
Melalui artikel yang telah dirilis oleh Biro umum dan Humas Kementerian Pertanian, pada tanggal
27 Januari 2016, bahwa Asuransi ini adalah bentuk dari solusi kegagalan panen,
untuk lebih jelasnya baca lebih lengkap mengenai asuransi tersebut sebagai
berikut ini.
Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada
resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang
disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan
penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau
OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini
memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang
disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap
resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk
berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman
di musim berikutnya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan
kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir,
kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian
akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni
pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan
memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan
hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek
batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit
pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil
rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan
kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami
kerugian.
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim
tanam dimulai.
Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir
pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya
input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam,
yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah
saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan
saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu
rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai
luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian
diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran
premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya,
bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten
atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi
definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi
membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi
80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80%
dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar
bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi
antara usulan dari dinas pertanian kabupaten atau kota dan propinsi dengan
daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta
kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi
syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim,
maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer
bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika,
intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman
padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan
satu hektar sebesar enam juta rupiah.
Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari
kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi
dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.
Penjelasan tersebut harus benar-benar disosialisasikan ke petani dan
kelompok tani supaya mereka mengerti betul manfaat dari adanya asurasi
usahatani padi. Dan petani mau ikut melakukan pembayaran premi jika pengurusan
dan sistem yang dipakai mudah dan tidak rumit.
Sumber dan Gambar : Biro Umum dan Humas Kementan
Belum ada tanggapan untuk "Kementan Ajak Petani ikut Asuransi Padi"
Post a Comment