Desa merupakan ujung tombak
pembangunan bangsa, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa, kini desa lebih tertata dan harus lebih mandiri dengan adanya kewenangan
desa dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kewenangan yang telama ini
tersentralisasi oleh pemerintah pusat
dan daerah sekarang telah melahirkan konsep desentralisasi kepada
desa-desa seluruh Indonesia, Desa memacu untuk mandiri sesuai keadaan kearifan
lokal.
Lahirnya UU Desa juga mempunyai
dampak tersendiri oleh pembangunan desa yang lebih terarah, terbukti dengan
dikucurkannya Dana desa yang lumayan besar dibarengan dengan Alokasi Dana Desa,
Desa dapat menerima dana APBDesa sekitar 900 juta – 1 Milyar Rupiah, anggaran
ini lebih besar dari sebelum adanya UU Desa.
Anggaran tersebut terbagi untuk 4
Bidang kegiatan yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang
Pemberdayaan, dan Bidang Pembinaan. Secara luas desa dapat menggunakan anggaran
tersebut sesuai aturan yang berlalu dan dapat diaplikasikan untuk menyokong
pembangunan desa, dari mulai Insfrakstruktur, Pendidikan, Tunjangan perangkat Pemerintah
Desa, Pemberdayaan masyarakat dan lembaga, Pertanian, Kesehatan dan juga
BUMDes.
Disamping keterkaitan pembangunan
Desa, Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia (Kominfo) Tahun 2015, memberikan terobosan untuk meningkatkan pengetahuan dunia
Informasi dan Teknologi (IT) melalui program Layanan gratis pembuatan Domain
Desa.Id baik yang baru ataupun perpanjangan.
Panduan untuk pendaftaran domain
gratis tersebut dapat berikut :
Langkah-langkah pendaftaran
sebagai berikut :
Adapun syarat untuk
mendaftarkannya sangat mudah yaitu melampirkan berkas sebagai berikut :
- Harus Mempunyai
Email yang masih Aktif
- Melampirkan SK
Pengangkatan Perangkat Desa/Aparat Desa setempat yang ditandatangani oleh
Bupati/Kepala Desa dengan format file JPEG maksimal 256 Kb (atau dengan cara di
scan hanya halaman yang menampilkan nama perangkat desa dan tandatangan
Bupati/kepala desa.
- Daftarkan ke
pendaftaran@pnsmail.go.id
- Informasi ini sangat penting
untuk kemajuan desa melalui website desa. Batas Waktu Layanan Gratis Ini mulai
Per tanggal 01 Agustus 2015 sampai tanggal 31 Desember 2015 bagi pendaftaran
domain dan perpanjangan domain desa.id dibebaskan biaya (gratis).
Manfaatkan kesempatan ini demi
kemajuan desa.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Daftar Domain Desa.id Gratis"
Post a Comment