Pada Tahun
2015 ini, Republik Indonesia dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dan Wakil Presiden Yusuf Kalla (JK) meluncurkan dana dalam bentuk subsidi
pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
yaitu sebesar Rp 5,1 triliun.
FLPP merupakan skema subsidi
KPR rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah / minim (MBR). Harga
rumah FLPP ditentukan batas atasnya oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri
Keuangan (PMK), termasuk rumah tapak maupun rusun.
Program terbaru FLPP 2015
diantaranya adalah bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, uang muka hanya sebesar
1% (khusus pembiayaan dari Bank BTN), hingga program pemangkasan bunga KPR dari
7,25% menjadi 5% per tahun flat hingga 20 tahun.
Berikut adalah Persyaratan
Pemohon FLPP seperti dikutip dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR), Selasa (10/11/2015):
- WNI dan berdomisili di
Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau
telah menikah
- Pemohon maupun pasangan
(suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah
untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak
melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah
Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha
minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Syarat dan Dokumen yang harus
dipenuhi pemohon
Karyawan (Bergaji Tetap):
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan
Pasangan
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat
Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy SK Pengangkatan
Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang
dibuat pemohon dan pasangan
Wiraswasta:
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto
terbaru Pemohon dan Pasangan
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu
Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta
Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan
terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan
pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah
dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Profesional:
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan
Pasangan
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat
Nikah/Cerai
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang
dibuat pemohon dan pasangan
Seluruh persyaratan dan
lampiran dokumen diserahkan saat mengajukan KPR ke pihak Bank yang telah
ditentukan pemohon. Saat ini Bank BTN menjadi penyalur terbesar dari dana FLPP
atau Program subsidi KPR ini.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah Subsidi KPR 5 % ini Syarat dan ketentuannya"
Post a Comment