Perkembangan dunia Informasi Teknologi
melalui perangkat Internet sangat terbuka luas, nampak penggunaan Internet
begitu merebak baik melalui media komputer maupun mobile. Seperti yang dirilis
oleh wikipedia bahwa pada tahun 2012 Negera Indonesia menempati urutan ke 13 di
dunia dari jumlah pengguna internet sebanyak 38.191.873 juta pengguna internet.
Merujuk peluang market pemasaran
nampaknya semua kalangan pembisnis / pengusaha menjadi sasaran empuk untuk
memasarakan produk dan jasanya melalui online.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha mikro,
kecil dan menengah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 meluncurkan Program 1 juta domain untuk
para pelaku UKM dan Koperasi di
kabupaten dan kota se Jawa Barat yang akan di fasilitasi domain secara
gratis selama 1 tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan domain.
Kriteria UKM Calon Penerima Fasilitas
Domaini.id :
- Memiliki produk
(barang atau jasa) yang dapat ditawarkan secara online
- Produk atau jasa
yang ditawarkan terjamin keamanan dan kualitasnya
- Ada penanggung
jawab WNI yang berusia minimal 17 tahun
- Penanggung jawab
memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Wajib menyiapkan
materi yang akan ditampilkan dalam website
- Bersedia memenuhi
persyaratan lain yang ditentukan
Klasifikasi Dan Persyaratan Domain.id
Yang Di fasilitasi :
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus
sesuai dengan kriteria penamaan
- Nama domain harus
menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten / Merk.
- Untuk.co.id jika
persyaratan SIUP/TDP, Akta, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses
pembuatan
- Masa berlaku
domain yang difasilitasi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan
penggunaan domain tersebut
Pilihan Nama domain :
No
|
Nama Domain
|
Persyaratan
(bisa sedang dalam proses pembuatan)
|
1
|
.ID
|
Untuk Perusahaan
|
KTP/SIM/Paspor (Masih Berlaku)
|
SIUP / TDP / AKTA NOTARIS (Cover dan
hal 1) / Surat Ijin yang setara Kepemilikan Merk (bila ada)
|
|
Untuk Personal
|
KTP / SIM / Paspor (Masih Berlaku)
|
2
|
.CO.ID
|
KTP/SIM/Paspor (Masih Berlaku)
|
SIUP / TDP / AKTA NOTARIS (Cover dan
hal 1) / Surat Ijin yang setara Kepemilikan Merk (bila ada)
|
Surat Pernyataan (bila nama domain
tidak sesuai dengan nama perusahaan)
|
3
|
.WEB.ID
|
KTP/SIM/Paspor (Masih Berlaku)
|
4
|
.BIZ.ID
|
KTP/SIM/Paspor (Masih Berlaku)
|
NPWP Badan / Pribadi
|
5
|
.MY.ID
|
KTP/SIM/Paspor (Masih Berlaku)
|
Adapun cara mendaftar domain sebagai berikut.
Langkah pertama masuk alamat web http://diskumkm.jabarprov.go.id/1jtdomain/index.php/ukm
|
Form pengisian data 1 |
Setelah masuk pilih sesuai form yang telah disediakan jika anda merupakan pelaku UKM atau Koperasi pilih sesuai petunjuk pada gambar di atas.
|
Form Pengisian data 2 |
Form pengisian data 2 di isi seluruhnya dan sesuai identitas yang sesuai dan benar. jika seluruhnya telah terisi laku klik SIMPAN, dan tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas koperasi dan UMKM.
Semoga berhasil.
Gambar : niagahoster (Custome)
Artikel keren lainnya:
Ya elah, cuma setahun. Kirain gratis selamanya :D
ReplyDeleteDi lapak hosting juga dot id lg dijual murah, cuma 12rbn kan
ya bang doel.. terimakasih masukannya, tapi kita juga apresiasi terhadap diskumkm paling tidak ada kemauan untuk melirik UKM untuk maju. semoga ada terobosan yang lebih efektif lg dan kreatif.
ReplyDelete